MALANG - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali
diungkap Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim.
Atas pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang
pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading.
Tersangka berinisial S (34), warga Kecamatan Ampelgading diamankan
di sebuah rumah di Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4/2026).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan
pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas
peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan
penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan
berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Bambang, Selasa
(14/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menemukan sejumlah barang
bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu
dengan total berat sekitar 7,865 gram, serta barang pendukung lainnya seperti
plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi,” jelas AKP Bambang.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang
diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk
berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
AKP Bambang menambahkan, tersangka diduga berperan sebagai
pengedar yang menjalankan aktivitasnya di wilayah Ampelgading dan sekitarnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan
sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan
guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana
narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,”
pungkas AKP Bambang.

0 comments:
Posting Komentar