KOTA PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim
menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang
elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo.
AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada
Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan
aksi pencurian di sekolah dan perkantoran.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo
Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis
(26/2/26).
AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang
elektronik yang memiliki nilai jual.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan
pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal.
Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3
Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari.
Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan
barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.
Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan
berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.
Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan
merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual
kembali.
“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal.
Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK
(indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi,
serta sejumlah alat seperti obeng dan tang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7
tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain
serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut.


0 comments:
Posting Komentar