MALANG - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang
meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya akhirnya berhasil diungkap
jajaran Polres Malang Polda Jatim.
Dalam waktu kurang dari sepekan setelah adanya laporan dari
korban, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan secara bertahap oleh
Kepolisian.
Uniknya, terduga pelaku merupakan satu keluarga, yakni mertua
berinisial M (67), anak AK (38), serta menantu perempuan DR (38).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa
penangkapan pertama dilakukan terhadap DR di area persawahan Dusun Krajan, Desa
Dengkol, Kecamatan Singosari pada Minggu (5/4/2026).
“Pelaku perempuan ini kami amankan setelah ditangkap warga saat
kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan,"ujar AKP Bambang,
Selasa (14/4/26).
Hasil interogasi awal lanjut AKP Bambang, bahwa yang bersangkutan
mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama.
Dari pengembangan terhadap DR, Polisi kemudian menangkap M (67),
yang merupakan mertua dari DR, pada Senin (6/4/2026).
Tersangka M diketahui berperan dalam jaringan pencurian kendaraan
bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah.
“Tersangka M juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah
lokasi berbeda,” jelas AKP Bambang.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengejaran
terhadap pelaku utama berinisial AK (38) yang akhirnya berhasil ditangkap di
wilayah Singosari, pada Sabtu (11/4/2026).
“Pelaku utama berhasil kami
amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan,
ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa
TKP,” ungkap AKP Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di
sejumlah lokasi, di antaranya area persawahan di Desa Dengkol, depan TK
Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.
Modus yang digunakan yakni dengan menyasar kendaraan yang diparkir
dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti
kunci T.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat
kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan
alat khusus,” terang AKP Bambang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda
motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi
kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan
pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

0 comments:
Posting Komentar