NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda
Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak
(BBM) bersubsidi jenis solar.
Kasus itu terungkap saat Polisi yang sedang patroli mencurigai
sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF melaju dengan
kondisi berat dan tercium bau solar yang menyengat di wilayah Desa Sidolaju,
Kecamatan Widodaren pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan sebanyak 21 galon
berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan
tersebut.
Pengemudi yang diketahui berinisial DS (30), warga Kabupaten
Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim
Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar
bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU.
Pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan barcode kendaraan,
kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual
kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan
dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang
telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026)
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama
kurang lebih satu bulan.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Aris.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana
penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak
menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat
yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik
serupa di lingkungan sekitar.
"Segera laporkan ke Polisi terdekat atau melalui layanan call
center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti," pungkas AKP
Aris.

0 comments:
Posting Komentar