SURABAYA – Upaya menjaga wajah kota dari aksi perusakan fasilitas
publik kembali ditegaskan oleh jajaran Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur.
Empat pemuda diduga pelaku vandalisme di kawasan bawah jembatan
viaduk Gubeng Surabaya diamankan oleh Satuan Samapta Polrestabes Surabaya.
Penanganan dilakukan secara terukur dengan pendekatan pembinaan
melalui sanksi sosial di Liponsos Keputih, dimulai sejak pukul 07.30 WIB hingga
selesai pada Minggu (12/4/26).
Langkah ini bukan semata memberi efek jera, tetapi juga menanamkan
kesadaran akan pentingnya menjaga fasilitas publik.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Putra menegaskan
bahwa penanganan kasus ini mengedepankan keseimbangan antara ketegasan hukum
dan pendekatan humanis.
Ia menjelaskan bahwa para terduga pelaku mengakui baru satu kali
melakukan aksi vandalisme.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak berhenti pada pengakuan
tersebut dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan
keterlibatan dalam kelompok yang lebih besar.
“Pengakuan mereka menjadi pintu awal. Namun kami tetap melakukan
pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan aksi ini bagian dari jaringan atau
kelompok tertentu,” tutur AKBP Erika usai apel di Mapolrestabes Surabaya, Senin
(13/4/26).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam proses
pembinaan. Para orang tua atau wali dihadirkan sebagai penjamin, agar
pengawasan terhadap para pemuda tersebut dapat berjalan berkelanjutan setelah
proses sanksi sosial selesai.
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi vandalisme dilakukan dengan cara
mencoret dan mengecat dinding fasilitas umum menggunakan cat semprot jenis
pilox serta bahan lainnya.
Aktivitas ini diduga menjadi bentuk aktualisasi diri yang keliru,
tanpa mempertimbangkan dampak kerugian bagi masyarakat luas.
Fenomena ini menjadi perhatian serius kepolisian dan pemerintah
daerah, karena selain merusak estetika kota, juga mencerminkan rendahnya
kesadaran terhadap ruang publik sebagai milik bersama.
Keempat pemuda yang diamankan merupakan warga wilayah Kenjeran,
Surabaya, dengan rentang usia 20 hingga 21 tahun.
"Mereka diketahui baru pertama kali terjaring dalam kasus
serupa," tambah AKBP Erika.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang milik pelaku, mulai dari
telepon genggam hingga kendaraan bermotor yang digunakan saat beraktivitas.
"Seluruh proses penanganan dilakukan dengan pendataan lengkap
sebagai bagian dari upaya preventif ke depan," jelas AKBP Erika.
Ia memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan
terhadap berbagai bentuk pelanggaran ketertiban, termasuk vandalisme yang
merusak fasilitas umum.
Masyarakat diimbau untuk turut menjaga lingkungan dan tidak ragu
melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kolaborasi antara warga dan Kepolisian dinilai menjadi kunci dalam
menciptakan kota yang aman, bersih, dan nyaman.

0 comments:
Posting Komentar