Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair)
Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan
berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang,
Banten.
Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian
Perairan Korpolairud pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari
masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening
Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan
Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan
aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000
ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam
penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda
motor, dan satu unit mobil.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang
tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut,
masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.
Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan
potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 (tujuh ratus lima
juta rupiah), dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made
Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian
dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan
negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana
perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak
ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas
dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I
Made Sukawijaya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut,
termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi
berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI
No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5
miliar.
Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat
dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan
apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

0 comments:
Posting Komentar